Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Universitas Islam Negeri

  • Beranda
  • Masuk
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title

SKRIPSI HKI

Hibah antara Suami Istri menurut kitab Undang-undang hukum perdata (KUH Perdata) dan Hukum Islam

Laela Yuniati - Nama Orang; Dra. Rita Rahmawati, M.Pd dan - Nama Orang;

Penelitian ini dilatarbelakangi dalam pasal 1678 KUH Perdata menyebutkan adanya larangan hibah antara suami istri selama dalam perkawinan. Adanya larangan tersebut disebabkan dalam sistem BW menganut percampuran kekayaan, ketika dilangsungkannya perkawinan maka harta baik suami maupun istri menjadi satu. Sementara dalam Hukum Islam tidak melarang adanya hibah antara suami istri, karena mereka tetap menjadi pemilik atas hartanya masing-masing. Apabila terdapat penyatuan atau pemisahan harta kekayaan dalam perkawinan, maka hal itu dapat dituangkan dalam perjanjian perkawinan. Hukum Islam memperbolehkan adanya perjanjian selama tidak bertentangan dengan hukum Islam. Penelitian ini dilakukan untuk menjelaskan dan menganalisis bagaimana hukum hibah antara suami istri menurut KUH Perdata dan Hukum Islam serta untuk mengetahui dan menjelaskan perbandingan hibah antara suami istri menurut KUH Perdata dan hukum Islam dari ketentuan pasal 1678 KUH Perdata tentang larangan hibah antara suami istri. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan jenis penelitian library research. Dari penelitian yang dilakukan dapat diambil kesimpulan bahwa penghibahan yang dilakukan suami istri selama masih dalam ikatan perkawinan dilarang berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam pasal 1678 KUH Perdata. Karena harta suami istri sejak perkawinan dilasungkan menjadi harta kekayaan bersama. Sedangkan menurut pandangan hukum Islam, hibah boleh dilakukan, karena dalam perkawinan suami istri masing-masing tetap menjadi pemilik atas hartanya sendiri. Maka tidak ada larangan terjadi hibah antara suami istri sebab harta suami istri dalam perkawinan masing-masing terpisah berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam kompilasi hukum Islam (KHI) yaitu pasal 85 sampai dengan pasal 97 mengenai harta kekayaan dalam perkawinan yang menyebutkan dalam harta bersama tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing.


Ketersediaan
07TD079023.00SK 2X4.254 YUN h C.0Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
2X4.254 YUN h
Penerbit
Pekalongan : Jurusan Syariah - Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN., 2006
Deskripsi Fisik
xii, 58 hal.; 30 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2X4.254
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Hibah
Info Detail Spesifik
Bibliografi : 56
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus login sebelum memberikan komentar

Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik