Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Universitas Islam Negeri

  • Beranda
  • Masuk
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title

SKRIPSI HKI

Nikah Sirri menurut Wahbah Az-Zuhaili dan Undang-undang No. 1 Tahun 1974

Akhmad Jalaludin, M.A - Nama Orang; Nunung Nur Hadiyanti - Nama Orang;

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebgai suami istri dengan tujuan membentukkeluarga yang bahagia dan kekal. Seiring dengan semakin kompleksnya masalah sosial, dalam masyarakat dapat ditemukan adanya sebagian komunitas yang melakukan perkawinan tidakmenurut aturan hukum, yang biasa disebut dengan nikah sirri. Nikah sirri yaitu perkawinan yang dilakukan rahasia dan tanpa publikasi dengan alasan yang berbeda-beda, sehingga menarik untuk dijadikan sebuah penelitian. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui konsep dan hukum nikah sirri menurut Wahbah az-Zuhaili, mengetahui konsep dan hukum nikah sirri menurut UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan untuk mengetahui pandangan Wahbah az Zuhaili dan ketentuan tersebut dilihat dari perspektif fuqaha yang lain. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian Kepustakaan atau Library research. Dari hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa nikah sirri yaitu nikah yang tidak dicatat dan tidak dipublikasikan. Wahbah Az-Zuhaili berpendapat bahwa nilah sirri yaitu pernikahan yan gdilaksanakan oleh kedua calon suami istri dan dihadiri oleh saksi tapi saksi-saksi tersebut disuruh merahasiakan baik kepada istri, masyarakt, keluarga dan istri yang dahulu dan hukumnya tidak sah jika dikuatirkan menimbulkan penganiayaan dan sejenisnya. Sedangkan menurut ketentuan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 konsep nikah sirri tidak dijelaskan tapi UU menjadikan dua orang saksi sebagai unsur syarat sahnya perkawinan. UU tidak mensahkan pernikahan tanpa saksi dan juga tidak menghendaki saksi merahasiakan. Pendapat Wahbah az Zuhaili memberikan kekuatan (Tausiqiy) hukum perkawinan tersebut untuk di kemudian hari apabila dilaksanakan tidak berakibat negatif.


Ketersediaan
07TD079001.00SK 2X4.38 HAD n C.0My LibraryTersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
2X4.38 HAD n
Penerbit
Pekalongan : Jurusan Syariah - Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN., 2006
Deskripsi Fisik
ix, 79 hal.; 30 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2X4.38
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Fikih - Perkawinan
Info Detail Spesifik
Bibliografi : 75
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus login sebelum memberikan komentar

Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik