SKRIPSI HTN
Keabsahan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden
Penelitian ini membahas keabsahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, khususnya dari segi waktu pengundangan dan penerapannya dalam tahapan pendaftaran calon pada Pemilu 2024. PKPU ini diundangkan pada 3 November 2023, sedangkan tahapan pendaftaran telah berakhir pada 25 Oktober 2023. Kondisi tersebut menimbulkan polemik hukum dan perdebatan publik terkait validitas aturan yang diterapkan setelah tahapan selesai. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan dasar tiga teori utama, yaitu teori norma hukum, teori hierarki peraturan perundang-undangan, dan teori penafsiran hukum secara sosiologis.
| 26SK2613010.00 | SK HTN 26.010 YAY k | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain