SKRIPSI HTN
Rangkap Jabatan Pejabat Kementerian Keuangan Di Badan Usaha Milik Negara Berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik
Berdasarkan pada peraturan yang ada, menunjukkan bahwa praktik rangkap jabatan merupakan tindakan yang tidak seharusnya dilakukan. Namun, melihat fakta yang terjadi saat ini, menunjukkan bahwa aturan tersebut tidak dapat mengikat dan memberikan kepastian bagi penyelenggara. Oleh sebab itu rumusan masalah peneliti mencangkup, Bagaimana kontruksi hukum larangan rangkap jabatan berdasarkan Pasal 17 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik? dan Bagaimana analisis hukum rangkap jabatan pejabat kementerian keuangan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) relevansinya dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik?.Tujuan Penelitian ini adalah untuk menjelaskan kontruksi hukum larangan rangkap jabatan berdasarkan Pasal 17 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan menjelaskan analisis hukum rangkap jabatan pejabat kementerian keuangan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) relevansinya dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.
| 26SK2613009.00 | SK HTN 26.009 SAH r | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain