SKRIPSI HES
Implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Kegiatan Usaha Bulion di PT. Bank Syariah Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pelaksanaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Kegiatan Usaha Bulion di PT. Bank Syariah Indonesia serta faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan kegiatan usaha bulion di PT. Bank Syariah Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui wawancara serta dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Kegiatan Usaha Bulion di PT. Bank Syariah Indonesia telah efektif namun belum maksimal karena belum hadirnya penjaminan simpanan emas terhadap valuasi nilai aset emas dari Lembaga Penjamin Simpanan, belum adanya peran lender of the last resort dari Bank Indonesia, dan belum terbentuknya Dewan Emas Nasional, Pelaksanaan kegiatan usaha bulion di PT. Bank Syariah Indonesia didukung oleh adanya insentif pajak, penerapan prinsip syariah, dan tata kelola yang baik.
| 26SK2612015.00 | SK HES 26.015 ANI i | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain