SKRIPSI HES
Perjanjian Sewa Menyewa Lahan Kebun Durian Berbasis Kepercayaan (Studi Masyarakat Muslim Di Desa Lemahabang)
Praktik sewa menyewa lahan kebun durian di Desa Lemahabang yang dilakukan secara lisan dan hanya didasarkan pada kepercayaan tanpa adanya perjanjian tertulis serta tanpa kejelasan jangka waktu sewa. Dalam hukum ekonomi syariah, kejelasan jangka waktu merupakan salah satu syarat ijarah untuk menghindari unsur ketidakpastian (gharar) dan melindungi hak para pihak yang berakad. Namun, dalam praktiknya, sewa menyewa tersebut dapat berlangsung selama bertahun-tahun tanpa adanya ketentuan waktu yang pasti. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis alasan masyarakat Desa Lemahabang melakukan praktik sewa menyewa lahan kebun durian yang berbasis kepercayaan serta menganalisis praktik tersebut dalam perspektif hukum ekonomi syariah.
| 26SK2612009.00 | SK HES 26.009 ULY p | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain