SKRIPSI HKI
Penafsiran Hakim Dalam Mengabulkan Permohonan Dispensasi Nikah Putusan Nomor 574/Pdt.P/2024/Pa.Pml
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih maraknya praktik dispensasi nikah yang dikabulkan oleh Pengadilan Agama meskipun tidak terdapat alasan mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Salah satu contohnya terdapat dalam Putusan Pengadilan Agama Pemalang Nomor 574/Pdt.P/2024/PA.Pml, di mana hakim mengabulkan permohonan dispensasi bagi anak perempuan berusia 16 tahun dengan alasan kekhawatiran akan timbulnya pelanggaran terhadap norma agama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk penafsiran hukum yang digunakan hakim dalam putusan tersebut dan menilai implikasi hukumnya terhadap prinsip perlindungan anak serta konsistensi penerapan hukum perkawinan di Indonesia.
| 26SK2611081.00 | SK HKI 26.081 RID p | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain