SKRIPSI HKI
Pemaknaan Tradisi Jujuran Dalam Perkawinan Suku Banjar Di Kelurahan Kandangan Kota, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan Dalam Perspektif Hukum Islam
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih lestarinya tradisi Jujuran dalam perkawinan masyarakat Suku Banjar di Kelurahan Kandangan Kota, yang memiliki peran penting sebagai simbol penghormatan dan kesungguhan pihak laki-laki kepada pihak perempuan. Namun, dalam praktiknya, tradisi ini kerap menimbulkan persoalan sosial dan keagamaan karena sering disamakan dengan mahar dalam hukum Islam, padahal keduanya berbeda baik dari segi hak maupun makna. Penentuan jumlah Jujuran yang tinggi juga menimbulkan beban ekonomi bagi pihak laki-laki, bahkan dapat menyebabkan batalnya pernikahan. Kondisi ini menunjukkan adanya ketegangan antara norma adat dan prinsip syariat Islam, serta perbedaan pemahaman di kalangan masyarakat mengenai makna dan kedudukan Jujuran. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemaknaan masyarakat Banjar terhadap tradisi Jujuran dalam perkawinan, menilai kesesuaiannya dengan prinsip hukum Islam, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi keberlangsungannya dalam kehidupan sosial masyarakat Banjar.
| 26SK2611079.00 | SK HKI 26.079 MAY p | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain