SKRIPSI HKI
Perbandingan Hak-Hak Perempuan Pasca Perceraian Qabla Ad-Dukhul Di Indonesia Dan Brunei Darussalam
Perceraian qabla ad-dukhul merupakan perceraian yang terjadi ketika suami istri tersebut belum melakukan hubungan badan selama pernikahannya. Dimana salah satu akibat dari perceraian tersebut adalah timbulnya masa iddah, atau yang disebut dengan iddah qabla ad-dukhul. Namun, di dalam Al-Qur’an ditegaskan bahwa perceraian qabla ad-dukhul tidak mewajibkan iddah bagi perempuan yang bercerai dalam kondisi tersebut, hal ini juga selaras dengan aturan perundang-undangan yang ditetapkan di Indonesia, hanya saja dalam aturan perundang-undangan Brunei Darussalam mengatur yang sebaliknya, yakni tetap menetapkan masa iddah bagi wanita yang bercerai dalam kondisi qabla ad-dukhul. Dengan demikian, maka akan timbul akibat atau dampak hukum yang berbeda dari masing-masing aturan hukum yang ditetapkan, dalam hal ini khususnya mengenai perolehan hak-hak setelah perceraian qabla ad-dukhul itu terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan dari perbedaan aturan serta dampak atau akibat hukum dari adanya aturan masa iddah di masing-masing negara, yakni mengenai hak yang diperoleh perempuan ketika dirinya bercerai dalam kondisi qabla ad-dukhul di Indonesia dan Brunei Darussalam.
| 26SK2611063.00 | SK HKI 26.063 NAI p | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain