SKRIPSI HKI
Budaya Hukum Hakim Pengadilan Agama Pemalang Dalam Putusan Cerai Gugat Terkait Hak Istri
Dari banyaknya cerai gugat di Pengadilan Agama Pemalang pihak istri rata-rata tidak mengajukan gugatan yang dibarengi dengan hak-hak mereka. Hakim Pengadilan Agama Pemalang tidak mencantumkan hak istri. Hal tersebut merupakan problem karena Pasal 41 Huruf C Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyebutkan bahwa Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri. Artinya, Pengadilan Agama dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, dan teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan model analisis interaktif yang dikembangkan oleh Miles dan Huberman.
| 26SK2611062.00 | SK HKI 26.062 FAJ b | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain