SKRIPSI HKI
Pemahaman Masyarakat Tentang Syibhul Iddah Bagi Laki-Laki di Kalangan Suami Yang Cerai Talak ( Studi Di Kelurahan Sapuro Kebulen )
Secara eksplisit dalam hukum Islam tidak terdapat aturan yang jelas terkait iddah bagi laki-laki, akan tetapi tinjauan maqashid syariah, laki-laki dianjurkan untuk bersikap adil dan mempertimbangkan dampak, baik sosial ataupun psikologis dari sebuah perceraian. Syibhul iddah bagi laki-laki di kalangan masyarakat Kelurahan Sapuro Kebulen adalah bahwa kebanyakan dari masyarakat masih asing dengan term syibhul iddah, kebanyakan hanya mengetahui terkait iddah yang praktiknya ditujukan hanya pada perempuan. Pemahaman masyarakat terhadap hukum-hukum Islam, khususnya mengenai iddah, sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari tingkat pendidikan, lingkungan sosial, hingga peran tokoh agama. Salah satu hukum yang masih jarang dibahas secara luas adalah larangan bagi laki-laki untuk menikahi perempuan yang sedang dalam masa iddah. Hal ini menjadi penting karena berkaitan langsung dengan ketertiban hukum pernikahan, hak-hak perempuan, dan kehormatan dalam bermasyarakat.
| 26SK2611060.00 | SK HKI 26.060 FAH p | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain