SKRIPSI HKI
Ratio Decidendi Hakim Dalam Penentuan Besaran Nafkah Iddah Dan Mut'ah Pada Putusan Verstek Perkara Cerai Talak Di Pengadilan Agama Batang
Latar belakang penelitian ini berangkat dari adanya ketentuan hukum yang belum secara tegas mengatur besaran nafkah iddah dan mut’ah pasca perceraian, baik dalam hukum positif maupun hukum Islam. Kondisi ini menimbulkan variasi penetapan besaran nafkah oleh Hakim dalam setiap perkara cerai talak, khususnya pada perkara yang diputus secara verstek tanpa kehadiran termohon. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk mengkaji bagaimana ratio decidendi atau dasar pertimbangan hukum Hakim dalam menentukan besaran nafkah iddah dan mut’ah, serta menganalisis akibat hukumnya bagi para pihak ditinjau dari aspek kepastian dan keadilan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach).
| 26SK2611049.00 | SK HKI 26.049 HUS r | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain