SKRIPSI HKI
Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Pencatatan Perkawinan Kedua (Studi Kasus Di Desa Limbangan Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan)
Pernikahan kedua merupakan perkawinan yang dilakukan oleh seseorang setelah sebelumnya pernah melangsungkan pernikahan pertama, baik karena perceraian maupun kematian pasangan sebelumnya. Fenomena pernikahan kedua tanpa pencatatan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) terdapat 4 pasangan di Desa Limbangan. Hal tersebut tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang mewajibkan setiap perkawinan dicatat secara resmi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara langsung dengan masyarakat yang melakukan perkawinan kedua tanpa pencatatan, serta melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur terkait.
| 26SK2611044.00 | SK HKI 26.044 SIL k | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain