SKRIPSI HKI
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Wasiat Orang Tua Mengenai Penentuan Jodoh Bagi Anaknya (Studi Di Desa Kaligayam, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal)
Wasiat adalah pemberian sukarela dari seseorang (pewasiat) kepada orang lain (penerima wasiat) berupa harta benda, piutang, atau manfaat hak, yang berlaku setelah pewasiat meninggal dunia. Dalam Islam, wasiyah berisi pesan seseorang yang disampaikan sebelum meninggal tentang penyerahan sebagian harta bendanya kepada orang lain atau lembaga, untuk dilaksanakan setelah kematiannya, dengan batasan tidak melebihi sepertiga harta dan tidak merugikan ahli waris. Dasar hukum wasiat adalah QS. Al-Baqarah ayat 180 yang mewajibkan wasiat untuk kebaikan keluarga dan kerabat dengan cara ma’ruf, serta hadits Nabi SAW seperti dari Ibnu Umar (HR. Muslim) yang menekankan pentingnya wasiat bagi Muslim yang memiliki harta. Para ulama berbeda pendapat mengenai daya ikat wasiat: Madzhab Hanafi melihatnya sebagai tamlik (pelimpahan kepemilikan) sukarela yang wajib ditunaikan jika sah; Madzhab Maliki sebagai akad mengikat sepertiga harta; Madzhab Hambali sebagai perintah sukarela yang wajib jika tidak melanggar syariat; Madzhab Syafi’i sebagai pemberian hak sukarela yang wajib ma’ruf; dan dalam KHI Pasal 171 huruf F sebagai pemberian benda yang berlaku pasca-kematian.
| 26SK2611042.00 | SK HKI 26.042 RIZ t | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain