SKRIPSI HKI
Hilangnya Hak Nafkah Anak Setelah Mantan Istri PNS Menikah Lagi (Studi Kasus di Desa Paninggaran Kecamatan Paninggaran Kabupaten Pekalongan)
Mantan istri PNS yang ditinggal mati suami jika menikah kembali dengan laki-laki lain, sesuai Pasal 8 ayat (7) PP Nomor 45 Tahun 1990 berakibat hilangnya tunjangan keluarga. Hal ini menciderai rasa keadilan karena akan berdampak pada hilangnya hak anak yang seharusnya menjadi kewajiban ayah ketika masih hidup. Melalui metode penelitian yuridis empiris, aturan ini perlu ditinjau ulang untuk mengakomodir pemenuhan hak anak dari mantan PNS yang meninggal. Permasalahan muncul ketika interpretasi terhadap kewajiban nafkah anak kerap kali disalahartikan, sehingga dapat mengurangi perlindungan hukum terhadap anak sebagai pihak yang paling rentan dalam perceraian. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan mempelajari efektifitas hukum dalam kenyataan atau masyarakat dengan hasil wawancara terhadap mantan istri PNS yang mengalami kasus serupa serta menganalisis ketentuan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum Islam.
| 26SK2611024.00 | SK HKI 26.024 DIN h | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain