SKRIPSI HKI
Tinjauan ‘Urf Terhadap Tradisi Larangan Pernikahan Mbarep Ketemu Mbarep (Studi Kasus Di Desa Kwasen Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan)
Penelitian ini mengkaji tradisi larangan pernikahan mbarep ketemu mbarep di Desa Kwasen Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan, yaitu larangan menikah antara sesama anak sulung. Tradisi ini diyakini oleh masyarakat setempat dapat mendatangkan kesialan dan kehancuran rumah tangga apabila dilanggar. Sebagai bentuk penyiasatan adat, masyarakat melaksanakan praktik pernikahan krinah, yakni pernikahan sementara antara calon mempelai laki-laki dengan seorang janda selama tiga bulan sebelum menikah dengan calon istri yang juga anak pertama. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik tradisi larangan pernikahan mbarep ketemu mbarep serta meninjau kedudukannya dalam hukum Islam dengan menggunakan teori ‘urf.
| 26SK2611017.00 | SK HKI 26.017 ASH t | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain