SKRIPSI HKI
Pertimbangan Hakim Dalam Penentuan Nafkah Mut’ah Pada Perkara Nusyuz (Studi Putusan No. 809/Pdt.G/2024/PA.Rbg Dan No. 474/Pdt.G/2023/PA.Rbg)
Nusyuznya istri seringkali menjadi penyebab terjadinya perceraian, dimana hal tersebut dapat menimbulkan bias gender jika pertimbangan hakim tidak komprehensif, sehingga merugikan hak perempuan pasca-cerai. Penelitian ini bertujuan untuk mejelaskan pertimbangan hakim dalam cerai talak putusan gugatan nusyuz untuk mewujudkan keadilan substantif berbasis gender dan perlindungan hak perempuan, serta menganalisis implikasi putusan hakim terhadap hak-hak perempuan setelah perceraian. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus (case approach), pendekatan komparatif (comparative approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
| 26SK2611011.00 | SK HKI 26.011 DEW p | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain