SKRIPSI HKI
Tradisi Merariq Pada Anak Dibawah Umur : Antara Kearifan Lokal Dan Perlindungan Hukum Anak Di Lombok
Tradisi Merariq merupakan warisan budaya masyarakat Sasak di Pulau Lombok yang dianggap sebagai simbol kehormatan dan tanggung jawab dalam membentuk ikatan pernikahan. Namun, dalam praktiknya, muncul bentuk penyimpangan yang dikenal sebagai Merariq Kodeq, yaitu kawin lari yang melibatkan anak di bawah umur. Fenomena ini menimbulkan persoalan serius karena bertentangan dengan prinsip perlindungan anak dalam hukum nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertentangan antara praktik Merariq Kodeq dan prinsip perlindungan hak anak, serta menelaah implikasi yuridis dari pelaksanaannya terhadap masyarakat adat Sasak dan hukum nasional Indonesia.
| 26SK2611009.00 | SK HKI 26.009 RAT t | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain