SKRIPSI HKI
Kewenangan Hakim Dalam Menetapkan Nafkah Anak Pasca Cerai Talak (Studi Putusan Pengadilan Agama Banyuwangi Nomor 1564/Pdt.G/2025/PA.Bwi)
Penelitian ini membahas tentang kewenangan hakim dalam menetapkan nafkah anak pasca cerai talak, dengan fokus pada Putusan Pengadilan Agama Banyuwangi Nomor 1564/Pdt.G/2025/PA.Bwi. Kasus tersebut menjadi menarik karena dalam amar putusannya, hakim tidak menetapkan kewajiban nafkah anak kepada ayahnya, padahal secara hukum anak tetap berhak atas pemenuhan kebutuhan hidup dari ayahnya meskipun terjadi perceraian antara kedua orang tuanya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan hakim dalam menetapkan nafkah anak pasca cerai talak serta meninjau akibat hukumnya terhadap perlindungan hak anak.
| 26SK2611008.00 | SK HKI 26.008 ISN k | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain