SKRIPSI HKI
Implikasi Pencabutan Hak Perwalian Ayah Kandung Pelaku Tindak Pencabulan Terhadap Anak Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif
Indonesia sebagai negara hukum pluralistik menerapkan sistem hukum Islam dan hukum positif yang berjalan berdampingan, termasuk dalam pengaturan perwalian anak. Urgensi penelitian ini muncul dari kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anak, yang berdampak langsung terhadap status perwalian. Putusan Pengadilan Agama Batang Nomor 1900/Pdt.G/2022/PA.Btg menegaskan pencabutan hak perwalian ayah pelaku kekerasan seksual, namun implikasi pasca pencabutan, termasuk pengalihan kewenangan perwalian dan status hukum anak, belum dijelaskan secara rinci. Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi pencabutan hak perwalian dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif, serta menelaah persamaan dan perbedaannya.
| 26SK2611005.00 | SK HKI 26.005 EVI i | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain