TESIS HKI
Implementasi Bimbingan Perkawinan Pasca Terbitnya Surat Edaran Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Bimbingan Perkawinan Di KUA Pekalongan (Perspektif Teori Efektivitas Hukum)
ix
ABSTRAK
Akbaruddin, NIM. 50122025. 2025. Implementasi Bimbingan Perkawinan
Pasca Terbitnya Surat Edaran Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024 Tentang
Bimbingan Perkawinan DI KUA Pekalongan (Perspektif TeorI Efektivitas
Hukum). Tesis Program Studi Magister Hukum Keluarga Islam, Pascasarjana
Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan. Pembimbing (1)
Prof. Dr. H. Magfur, M.Ag. (2) Dr. H. Ali Trigiyatno, M.Ag.
Kata Kunci : Bimbingan Perkawinan, Surat Edaran No. 2 Tahun 2024,
Efektivitas Hukum
Penelitian ini mengkaji implementasi Bimbingan Perkawinan pasca
terbitnya Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024 di KUA
Kecamatan Pekalongan Selatan dengan menggunakan Teori Efektivitas Hukum
Soerjono Soekanto. Latar belakang penelitian ini didorong oleh meningkatnya
angka perceraian di Indonesia akibat ketidaksiapan calon pengantin membangun
rumah tangga. Kondisi ini mendorong pemerintah menjadikan Bimbingan
Perkawinan sebagai syarat administratif pencatatan perkawinan, sehingga
merubah paradigma dari program yang bersifat anjuran menjadi kewajiban
hukum. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif-analitis
dengan jenis penelitian empiris-sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara
dengan Kepala KUA, penyuluh agama, dan calon pengantin, serta studi regulasi
dan literatur. Analisis menggunakan teori efektivitas hukum dengan lima faktor:
substansi hukum, aparat pelaksana, sarana-prasarana, masyarakat, dan budaya
hukum.
| 25TS2551023.00 | TS P.HKI 25.023 AKB i | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain