SKRIPSI HES
Karakteristik Penalaran Hukum Hakim Dalam Penetapan Uang Paksa (DWANGSOM) (Studi Perbandingan Putusan Pengadilan Agama Tangerang Nomor 22/PDT.G/2020/PA. Tng Dengan Putusan Pengadilan Agama Pulau Punjung Nomor 2/PDT.GS/2020/PA.PLJ)
enelitian ini mengkaji karakteristik penalaran hukum hakim dalam menetapkan uang paksa (dwangsom) dalam perkara wanprestasi di lingkungan Pengadilan Agama, dengan fokus pada perbandingan dua putusan yaitu Putusan Pengadilan Agama Tangernag Nomor 22/Pdt.G/2020/PA.Tng dengan Putusan Pengadilan Agama Pulau Punjung Nomor 2/Pdt.GS/2022/PA.Plj. Dwangsom merupakan sanksi tambahan berupa denda harian yang dikenakan kepada pihak tergugat apabila lalai melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tujuan dari dwangsom adalah memberikan tekanan psikologis agar pihak tergugat menjalankan kewajiban hukumnya secara sukarela. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual.
| 25SK25120104.00 | SK HES 25.104 SAT k | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain