SKRIPSI HES
Praktik Sewa Sawah Dengan Sistem Lelang Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Dukuh Grabyak Desa Pait Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan)
Analisis praktik yang terjadi di Dukuh Grabyak merupakan praktik sewa
menurut Hukum Islam, karena rukun dan syaratnya semua terpenuhi. Praktik
lelang tersebut kontraknya seperti sewa dan akadnya pun sewa diantaranya: orang
yang berakad, ijab dan qobul, barang dan upah serta manfaat . Orang yang
berakad ada pemilik sawah eks bengkok dan ada peserta lelang tersebut. Ijab dan
qobul adanya perjanjian di awal sebelum acara dimulai sudah dijelaskan dan
dibacakan mengenai tata tertib, letak sawah, peserta lelang, luas sawah, harga
sawah, mekanismenya, peraturan lelang, dan pembayaran. Barang yang di
sewakan adalah sawah eks bengkok milik Desa, disitu sudah jelas letak sawah dan
luas sawah, dan dengan harga sewa sebesar Rp. 1.750.000,00 yang sudah diberi
tahu di awal acara dengan jangka waktu seminggu pembayarannya dan jangka
waktu sewa selama satu tahun atau dua kali masa panen. Manfaat bagi pihak
pemilik sawah yaitu Desa mendapat keuntungan dari uang sewa tersebut, uang
biaya sewa dimasukkan ke dalam pendapatan Desa atau kas Desa yang digunakan
untuk keperluan Desa guna membangun Desa atau kegiatan-kegiatan Desa, dan
manfaat untuk peserta atau penyewa adalah bisa mengelola sawah tersebut yang
akan menghasilkan tanaman dan dapat dijual sehingga perekonomian bisa
semakin berkembang serta pertanian bisa semakin maju. Jika kontraknya seperti
lelang, tidak semua masyarakat bisa mendapat sawah tersebut atau bisa mengelola
sawah eks bengkok tersebut.
| 25SK2512097.00 | SK HES 25.097 KIK p | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain