SKRIPSI HES
Kepatuhan Hukum Pelaku Usaha Tanpa Izin Edar Terhadap Produk Pangan Industri Rumah Tangga
Penelitian ini membahas kepatuhan hukum pelaku usaha tanpa izin edar terhadap produk pangan industri rumah tangga di Kota Pekalongan. Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) adalah produk pangan olahan yang diproduksi oleh industri skala kecil atau rumahan, yang tidak termasuk kategori beresiko tinggi, seperti produk hewani, susu, atau produk yang memerlukan teknologi dalam pengolahan dan penyimpannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kepatuhan hukum pelaku usaha terhadap izin edar PIRT serta untuk mengetahui akibat hukum dari pelaku usaha yang tidak mengantongi izin edar PIRT.
| 25SK2512093.00 | SK HES 25.093 AGU k | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain