SKRIPSI HES
Kesadaran Hukum Pengusaha Catering Di Kabupaten Batang Dalam Membayar Zakat Mal
Pengusaha Catering di Kabupaten Batang dalam membayar zakat mal dengan cara disalurkan langsung kepada pantiasuhan, namun untuk besarnya zakat yang dikeluarkan tidak diketahui secara jelas dan hanya sebatas yang penting mengeluarkan saja serta hanya melakukan sedekah kepada orang yang membutuhkan dan hanya melaksanakan zakat fitrah saja. Mereka menyamakan sedekah dengan zakat. Hal tersebut pengetahuan tentang zakat tidak sesuai dengan aturan Undang – Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan tidak melaksanakan perintah agama Islam terkait kewajiban membayar zakat mal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tingkat kesadaran hukum pengusaha catering di Kabupaten Batang dalam membayar zakat mal serta untuk menjelaskan dan menganalisis implikasi hukum positif dan hukum Islam pengusaha catering di Kabupaten Batang terhadap kewajiban membayar zakat mal Jenis penelitian yuridis sosiologis dengan pendekatan kualitatif ini menggunakan data primer yang bersumber dari pengusaha catering di Kabupaten Batang.
| 25SK2512092.00 | SK HES 25.092 ARN k | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain