SKRIPSI HES
Implementasi Prinsip Syariah Dan Prinsip Kehati-Hatian Pada Akad Pembiayaan Bina Barokah di KSPPS BMT Bahtera Pekalongan
Lembaga Keuangan Syariah non-bank di antaranya adalah koperasi syariah, memerlukan serangkaian prosedur yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi, memantau, mengukur, dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha. Contoh risiko pada umunya adalah pembiayaan bermasalah dan ketidaksesuaian akad. Untuk menghindari risiko tersebut maka koperasi syariah harus menerapkan prinsip kehati-hatian dan juga prinsip syariah dalam melakukan pembiayaan. Prinsip kehati-hatian adalah suatu asas atau prinsip yang menyatakan bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib bersikap hati-hati dalam rangka melindungi dana masyarakat, sedangkan prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam yang harus dipatuhi oleh lembaga keuangan syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak timbul unsur yang dilarang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris yaitu jenis penelitian yang mengacu pada kebenaran maupun fakta-fakta yang ada di tempat penelitian yang berhubungan dengan prinsip kehati-hatian dan penerapan prinsip syariah di BMT Bahtera Pekalongan
| 25SK2512090.00 | SK HES 25.090 MEI i | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain