SKRIPSI HES
Pemberian Bonus Pada Multi Level Marketing Tiens Syariah Dalam Analisis Fatwa DSN MUI No 75/DSN MUI/VII/2009
Multi Level Marketing (MLM) syariah hadir sebagai alternatif bisnis yang berlandaskan prinsip-prinsip Islam, merespons kekhawatiran masyarakat Muslim terhadap praktik MLM konvensional yang kerap mengandung unsur gharar, maysir, dan riba. Tiens Syariah, sebagai bagian dari PT. Tiens Indonesia, memposisikan diri sebagai pelaku MLM yang berupaya menjalankan bisnis sesuai syariat Islam dengan mengacu pada Fatwa DSN MUI No. 75/DSN-MUI/VII/2009. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya indikasi bahwa kebijakan pemberian bonus dalam Tiens Syariah cabang Pekalongan belum sepenuhnya sesuai dengan fatwa tersebut, khususnya terkait praktik passive income dan bonus dari perekrutan anggota baru yang tidak berbasis penjualan produk. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif.
| 25SK2512089.00 | SK HES 25.089 EVA p | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain