SKRIPSI HES
Dualisme Peran Dan Tugas Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM) Dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) Dalam Pengawasan Pasar Modal Syariah Di Indonesia
Sistem kepengawasan pasar modal syariah didasarkan pada POJK Nomor 16/POJK.04/2015, yang mengatur bahwa mekanisme operasional pasar modal syariah di awasi oleh dua lembaga yaitu Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM). Keberadaan dua lembaga ini menciptakan ketidakharmonisan dalam sistem pengawasannya, karena adanya dualisme lembaga yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, Konflik Of Intern dan benturan kepentingan, sehingga sistem pengawasan yang dilakukan menjadi tidak efektif. Sebenarnya Apa saja peran dan tugas DPS dan ASPM pada pengawasan pasar modal syariah?. Bagaimana akibat hukum yang terjadi akibat dualisme kepengawasan di pasar modal syariah?. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang menggunakan metode pengumpulan data melalui studi pustaka, studi dokumen, dan analisis data.
| 25SK2512087.00 | SK HES 25.087 MUH d | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain