SKRIPSI HES
Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen Dan Maqashid Asy-Syariah Terhadap Penjualan Piring Plastik Tanpa Logo Tara Pangan Dan Kode Daur Ulang Di Pasar Tradisional Kesesi Pekalongan
Peredaran piring plastik tanpa mencantumkan logo tara pangan dan kode daur ulang masih marak ditemukan di Pasar Tradisional Kesesi Pekalongan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap aspek keamanan pangan serta kepastian hukum bagi konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik penjualan piring plastik tersebut dalam perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan maqashid asy-syariah, guna menilai sejauh mana hak-hak konsumen dilindungi serta perlindungan nilai-nilai syariah, khususnya dalam menjaga jiwa (hifz al-nafs) yang diterapkan dalam praktik jual beli piring plastik di pasar tradisional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik penjualan piring plastik tanpa logo tara pangan dan kode daur ulang di Pasar Tradisional Kesesi Pekalongan masih terjadi karena beberapa faktor, antara lain rendahnya pengetahuan penjual tentang pentingnya standar keamanan pangan, tidak adanya sosialisasi yang merata dari instansi terkait, serta kurangnya kesadaran konsumen akan risiko penggunaan piring plastik yang tidak memenuhi standar. Undang-Undang Perlindungan Konsumen memandang tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak konsumen, khususnya hak atas informasi dan jaminan keamanan produk.
| 25SK2512084.00 | SK HES 25.084 REN p | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain