SKRIPSI HES
Kesadaran Hukum Pelaku UMKM Terhadap Kewajiban Sertifikasi Halal Produk Makanan Dan Minuman Di Pasar Tiban Alun-Alun Kajen Kabupaten Pekalongan
Sertifikat halal merupakan syarat untuk mendapatkan izin pencantuman label halal pada kemasan produk. Sertifikat halal sangat penting untuk konsumen muslim untuk memastikan bahwa produk yang mereka gunakan sesuai dengan aturan agama yang mereka anut. Sertifikasi halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen kepada produk yang dihasilkan oleh produsen yang bersertifikasi halal. Dalam undang-undang jaminan produk halal (UU JPH), kewajiban sertifikasi halal untuk produk yang beredar di indonesia berlaku pada tanggal 17 Oktober 2024. Namun pemerintah memperpanjang masa tengga kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan adn minuman dari usaha mikro dan kecil hingga Oktober 2026. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan bagaimana kesadaran hukum kewajiban sertifikasi halal usaha mikro kecil dan menengah pada makanan dan minuman di pasar tiban alun-alun Kajen Kabupaten Pekalongan, untuk menganalisis apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum kewajiban sertifikasi halal pada usaha mikro kecil dan menengah pada makanan dan minuman di pasar tiban alun-alun Kajen Kabupaten Pekalongan.
| 25SK2512080.00 | SK HES 25.080 FAN k | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain