SKRIPSI HES
Praktik Gadai Motor Pada Masyarakat Muslim Di Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan
Gadai atau (rahn) merupakan bentuk perjanjian di mana penggadai menyerahkan barang sebagai jaminan kepada penerima gadai untuk mendapatkan uang. Di Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan praktik gadai motor banyak dilakukan, dalam praktiknya setelah barang digadaikan kepada penerima gadai umumnya penerima gadai memanfaatkan barang jaminan tersebut. Sepeda motor yang digunakan oleh penerima gadai dalam waktu yang berlebihan atau terus-menerus, akan berisko terjadinya kerusakan dan tanggung jawab atas kerusakan sepeda motor, yaitu penggadai juga mengganti kerusakannya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab terhadap kerusakan barang gadai dan menganalisis apakah praktik gadai motor di Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan sesuai dengan hukum Islam.
| 25SK2512075.00 | SK HES 25.075 AHM p | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain