SKRIPSI HES
Penafsiran Hukum Akad Salam Dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES)
Dalam akad salam sendiri bahwa metode pembayaran mencakup beberapa aspek. Menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dalam pasal 103 berbunyi “pembayaran barang bai’ salam dapat dilakukan pada waktu dan tempat yang disepakati. Disini dinyatakan bahwa pembayaran dalam jual beli akad salam dilakukan atas kesepakatan para pihak dengan menentukan kapan dan dimana akan melakukan pembayaran. Klausul ini cukup membingungkan karena pada ketentuan umum KHES dinyatakan bahwa salam adalah perjanjian jual beli di mana pembayaran dilakukan di awal, tetapi pengiriman barang akan dilakukan pada waktu yang akan datang. Terlebih lagi klausul ini juga sama persis dengan ketentuan istisna. Selain itu juga menurut fatwa DSN MUI no 5 tahun 2000 tentang salam yang berbunyi “Pembayaran harus dilakukan pada saat kontrak disepakati. Maksud dari bunyi fatwa tersebut adalah pembayaran dilakukan seteah terjadi kontrak atau sesudah ditanda tangani oleh para pihak. Dari pernyatakan tersebut perlu ditafsirkan agar dapat dipadami oleh orang lain. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan bagaimana penafsiran hukum dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), dan untuk menganalisis bagaimana akibat hukum yang terjadi dari penafsiran hukum tersebut. Penelitian ini masuk ke dalam kategori penelitian hukum normatif.
| 25SK2512071.00 | SK HES 25.071 DEF p | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain