SKRIPSI HES
Keabsahan Perjanjian Sewa-menyewa Ruko (Studi Kasus Di Kabupaten Pekalongan)
Sewa menyewa merupakan suatu perjanjian, di mana pihak yang satu
mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya
dengan kemanfaatan dari suatu barang, selama waktu tertentu dan
dengan pembayaran sesuatu harga yang sudah disepakati oleh pihak-
pihak yang melakukan perjanjian. Perjanjian sewa-menyewa ruko
merupakan aspek penting dalam dunia usaha, terutama di daerah seperti
Kabupaten Pekalongan yang memiliki potensi ekonomi yang terus
berkembang. Unsur kesepakatan para pihak tersebut merupakan syarat
subjektif, sehingga apabila unsur tersebut tidak terpenuhi maka akibat
hukumnya adalah dapat dibatalkan. Perjanjian sewa-menyewa ruko di
Kabupaten Pekalongan Pekalongan terdapat kekeliruan aturan karena
penyewa ruko menaikan harga sewanya sebelum masa kontrak habis.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis keabsahan
perjanjian sewa-menyewa ruko di Kabupaten Pekalongan, serta akibat
hukum adanya perubahan harga sewa ruko yang ditentukan secara
sepihak oleh pemilik ruko.
| 25SK2512070.00 | SK HES 25.070 ALI k | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain