SKRIPSI HES
Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Dalam Akad Pembiayaan Murabahah (Studi Perbandingan Putusan Pengadilan Agama Stabat No.1577/Pdt.G/2023/PA.Stb Dengan Putusan Pengadilan Agama Kudus No. 1/Pdt.G.S/2023/PA.Kds)
Akad murabahah adalah salah satu produk pembiayaan yang paling umum digunakan oleh nasabah, namun demikian dalam praktiknya sering terjadinya wanprestasi atau ingkar janji, Lembaga Keuangan Syariah sebagai kreditur dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Agama. Apabila majelis hakim memutuskan nasabah wanprestasi, maka pengadilan akan memberikan putusan yang mewajibkan nasabah untuk mengganti kerugian atau melunasi kewajiban yang belum lunas kepada koperasi yang besarnya ditentukan oleh pengadilan. Peneliti menemukan dua putusan Pengadilan Agama yang terkait dengan hal serupa atau identik. Putusan Pengadilan Agama Stabat dalam perkara No 1577/Pdt.G/2023/PA.Stb dan putusan Pengadilan Agama Kudus dalam perkara No 1/Pdt.G.S/2023/PA.Kds.Kedua putusan tersebut membahas kasus gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Koperasi Syariah, terkait dengan perjanjian Murabahah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan pertimbangan hukum dalam dua putusan Pengadilan Agama yang berkaitan dengan wanprestasi dalam akad pembiayaan murabahah yakni Putusan Nomor 1577/Pdt.G/2023/PA.Stb dan Putusan Nomor 1/Pdt.G.S/2023/PA.Kds. Dalam kedua perkara, debitur dinyatakan telah melakukan wanprestasi karena tidak memenuhi kewajiban angsuran sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian.
| 25SK2512067.00 | SK HES 25.067 WIL p | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain