SKRIPSI HES
Perlindungan Hukum Affiliator Dalam Transaksi Jasa Pemasaran Produk Di Tiktok
Penelitian ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan perlindungan hukum terhadap program afiliasi TikTok yang tidak terwujudkan. Penelitian ini diharapkan bisa memberi pertimbangan terhadap seller dan affiliator agar lebih berhati-hati dan memilah-milah dalam melakukan kerjasama. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif empiris, mengandalkan data bahan hukum primer dan data bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer adalah informasi yang diperoleh dengan wawancara kepada lima affiliator, bahan hukum sekunder berupa undang-undang, kitab undang-undang hukum perdata, jurnal dan penelitian relevan. Hasil Penelitian menunjukan bahwa belum ada perlindungan hukum yang kuat dan seimbang bagi para affiliator. Berdasarkan teori perlindungan hukum Philipus M. Hadjon, perlindungan hukum yang seharusnya diterapkan terbagi menjadi dua, yaitu preventif (melalui perjanjian tertulis dan ketentuan KUH Perdata tentang wanprestasi) dan represif (melalui penyelesaian sengketa, seperti arbitrase). Ketidakseimbangan hubungan antara seller dan affiliator yang cenderung merugikan affiliator membuktikan pentingnya regulasi khusus mengenai sistem afiliasi. Akibat dari lemahnya perlindungan ini, affiliator mengalami kerugian ekonomi karena tidak terpenuhinya hak komisi sesuai kesepakatan awal. Oleh karena itu, perlu adanya perbaikan regulasi agar dapat menjamin hak-hak para affiliator secara adil dan berkeadilan.
| 25SK2512062.00 | SK HES 25.062 ALD p | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain