SKRIPSI HES
Hukum Distribusi Zakat Fitrah Di Desa Mejingklak Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang
Zakat menjadi salah satu kewajiban rukun Islam yang harus dijalankan orang Islam terlebih bagi mereka dengan harta yang telah menggapai nisab maka diwajibkan dalam membayarkan zakat. Pelaksanaan zakat sudah diatur sesuai dengan ketentuan syariat islam, namun dalam prakteknya pendistribusian dilaksanakan tidak sesuai dengan ketetapan yang sudah ditentukan. Di Desa Mejingklak misalnya, mendistribusikan zakat itu dengan cara membagi rata kepada masyarakat, sehingga dalam hal ini penulis memiliki ketertarikan dalam mengkaji persoalan tersebut agar dapat mengetahui lebih jauh mengapa distribusi zakat dibagikan secara merata serta bagaimana hukum dari distribusi yang ada di Desa Mejingklak. Jenis kajian ini ialah penelitian lapangan dengan menerapkan metode pendekatan sosiologi hukum.
| 25SK2512054.00 | SK HES 25.054 DES h | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain