SKRIPSI HES
Implementasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen Dalam Praktik Jual Beli Dengan Sistem COD (Cash On Delivery) COD Cek Dulu Di Marketplace Shopee
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan mengunakan pendekata Kualitatif. Adapun sumer data berupa data primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan data, melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan penyajian data. Metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini yaitu metode deskriptif anaalisis. Hasil penelitian ini menujukan bahwa praktik Cod Cek Dulu di Kecamatan Limbangan Kulon , tidak sesuai dengan SOP yang sebagaimana terdapat pada peraturan Shopee. Dalam hal tersebut kurir tidak melaksanakan kewajibannya sesuai SOP pada program COD Cek Dulu. Dimana transaksi yang dilakukannya sama seperti transaksi COD seperti biasa tanpa ada proses pengecekan barang oleh konsumen. Apabila ditinjau dari segi UUPK, kurir sebagai mitra dari Shopee telah melanggar hak konsumen sesuai dengan pasal 4 UUPK dan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai pelaku usaha yaitu pada Pasal 7 dan Pasal 8 huruf (f). Namun pihak Shopee menyediakan fitur “Chat dengan CS”sebagai bentuk upaya perlindungan konsumen. praktik COD Cek Dulu yang tidak lengkap menyebabkan tidak terpenuhinya konsumen tidak diberi kesempatan untuk memeriksa barang yang ditransaksikan sebelum membayar, yang dapat berakibat apabila terdapat suatu cacat produk akan menimbulkan ketidakrelaan pada pihak konsumen.
| 25SK2512051.00 | SK HES 25.051 WID i | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain