SKRIPSI HES
Praktik Pembulatan Harga Barang Dalam Sistem Pembayaran COD (Cash On Delivery) Di Online Shop Shopee (Analisis 'Urf Dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen)
Tujuan dari penelitian ini mengetahui analisis ‘urf dan undang-undang perlindungan konsumen terhadap praktik pembulatan harga barang dalam sistem pembayaran COD (Cash On Delivery) di online shop shopee. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris, dengan cara mengumpulkan data langsung ke lapangan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data diperoleh dari observasi, wawancara, maupun dokumentasi yang diperoleh dari pihak ekspedisi, konsumen yang terlibat langsung dalam pembulatan harga, sekaligus penjual diaplikasi shopee yang menerapkan harga bukan pada nominal yang beredar. Data dianalisis menggunakan metode deskriptif analisis. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pembulatan harga yang dilakukan kurir pada sistem pembayaran COD (Cash On Delivery) dikarenakan nominal tidak beredar dan keterbatasan uang receh sehingga pembulatan tersebut dilakukan untuk mempermudah transaksi. Berdasarkan tinjauan ‘urf, praktik tersebut termasuk dalam kategori ‘urf ‘ām (kebiasaan umum), namun tergolong ‘urf fasidkarena bertentangan dengan prinsip syariat. Akan tetapi, berdasarkan prinsip rukhsah (keringanan syariat dalam kondisi tertentu), maka praktik pembulatan ini dapat dibolehkan sebagai bentuk kemudahan bagi semua pihak. Sedangkan menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, praktik pembulatan harga yang dilakukan oleh kurir tanpa melakukan konfirmasi dianggap melanggar hukum, karena mengambil hak konsumen tanpa persetujuan, sehingga menghilangkan unsur keadilan.
| 25SK2512050.00 | SK HES 25.050 NOV p | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain