SKRIPSI HES
Praktik Akad Sewa Tanah Bengkok Dengan Sistem Lelang Pada Masyarakat Muslim Desa Rengas Kecamatan Kedungwuni
Penelitian ini bertujuan mengetahui hukum ekonomi syariah terhadap akad sewa tanah bengkok dengan sistem lelang di Desa Rengas. Penelitian ini menggunakan metode field research (penelitian lapangan) dengan dua sumber data penelitian yaitu data primer, diperoleh dengan wawancara dan observasi, data sekunder diambil dari jurnal, buku, maupun karya ilmiah yang berkaitan dengan objek penelitian. Teknik analisis data menggunakan metode analisis deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad dikatakan sah, jika rukun dan syarat terpenuhi. Akad sewa tanah bengkok dengan sistem lelang yang terjadi di Desa Rengas sudah memenuhi rukun dan syarat ijarah, syarat lelang sehingga akad tersebut sah dan boleh dilakukan. Akad ijarah bersifat mengikat sehingga tidak boleh dibatalkan secara sepihak. Namun pelaksanaan akad sewa tanah bengkok dengan sistem lelang tertutup tidak sesuai dengan asas keterbukaan, asas persaingan dan asas keadilan. Maka, akad sewa tanah bengkok dengan sistem lelang pada masyarakat muslim Desa Rengas Kecamatan Kedungwuni sah secara formal, tetapi dapat dibatalkan dikemudian hari.
| 25SK2512049.00 | SK HES 25.049 INT p | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain