Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Universitas Islam Negeri

  • Beranda
  • Masuk
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Analisis Perbandingan Hukum Penggunaan Pewarna Karmin Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia Dan Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama

SKRIPSI HES

Analisis Perbandingan Hukum Penggunaan Pewarna Karmin Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia Dan Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama

Irfan Haryanto (1219060) - Nama Orang; Teti Hadiati, M.H.I. - Nama Orang;

Penelitian ini mengkaji perbandingan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 33 Tahun 2011 dan Keputusan Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Jawa Timur yang menyampaikan perbedaan dan persamaan terkait penggunaan serangga cochineal sebagai pewarna makanan (Karmin). Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur berselisih pendapat dalam interpretasi hukum Islam tentang karmin. Metode yang digunakan adalah jenis penelitian normatif dengan mengkaji hukum tertulis dan menggunakan sumber data primer yang meliputi dokumen resmi atau berita acara yang digunakan untuk membuat peraturan perundang undangan dan putusan hakim. Majelis Ulama Indonesia memandang karmin halal karena tidak najis dan tidak menjijikan, sementara Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Jawa Timur menyatakan karmin haram dan tidak boleh dikonsumsi. Oleh karena itu, untuk umat Islam yang mengikuti fatwa Majelis Ulama Indonesia, pewarna karmin dianggap halal untuk dikonsumsi. Menurut Jumhur Syafi'iyyah, serangga Cochineal yang digunakan sebagai bahan utama pewarna Karmin tidak sama dengan belalang biasa. Namun, dalam keputusannya, serangga Cochineal dianggap suatu keharusan. Meskipun tempat tinggalnya mirip dengan belalang, cochineal tidak sama dengan belalang yang aman untuk dikonsumsi. Struktur tubuh Cochineal sangat berbeda dengan serangga pada umumnya. Menurut Imam Qoffal, Imam Malik, dan Imam Abi Hanifah, menurut pandangan mereka, bangkai serangga Cochineal yang digunakan sebagai pewarna dianggap suci karena tidak mengalir darah sehingga boleh dikonsumsi.


Ketersediaan
25SK2512048.00SK HES 25.048 IRF aMy Library (Lantai 3, R. Local Content)Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SK HES 25.048 IRF a
Penerbit
Pekalongan : Program Studi S-1 Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN K.H.Abdurrahman Wahid Pekalongan., 2025
Deskripsi Fisik
xxii, 75 hlm., 24 cm; Bibliografi: 70-74
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2X4.91
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Perbandingan Hukum
Fatwa MUI
Pewarna Karmin
LBMNU
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Irfan Haryanto (1219060)
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • E-Theses
Komentar

Anda harus login sebelum memberikan komentar

Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik