SKRIPSI HES
Analisis Perbandingan Hukum Penggunaan Pewarna Karmin Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia Dan Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama
Penelitian ini mengkaji perbandingan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 33 Tahun 2011 dan Keputusan Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Jawa Timur yang menyampaikan perbedaan dan persamaan terkait penggunaan serangga cochineal sebagai pewarna makanan (Karmin). Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur berselisih pendapat dalam interpretasi hukum Islam tentang karmin. Metode yang digunakan adalah jenis penelitian normatif dengan mengkaji hukum tertulis dan menggunakan sumber data primer yang meliputi dokumen resmi atau berita acara yang digunakan untuk membuat peraturan perundang undangan dan putusan hakim. Majelis Ulama Indonesia memandang karmin halal karena tidak najis dan tidak menjijikan, sementara Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Jawa Timur menyatakan karmin haram dan tidak boleh dikonsumsi. Oleh karena itu, untuk umat Islam yang mengikuti fatwa Majelis Ulama Indonesia, pewarna karmin dianggap halal untuk dikonsumsi. Menurut Jumhur Syafi'iyyah, serangga Cochineal yang digunakan sebagai bahan utama pewarna Karmin tidak sama dengan belalang biasa. Namun, dalam keputusannya, serangga Cochineal dianggap suatu keharusan. Meskipun tempat tinggalnya mirip dengan belalang, cochineal tidak sama dengan belalang yang aman untuk dikonsumsi. Struktur tubuh Cochineal sangat berbeda dengan serangga pada umumnya. Menurut Imam Qoffal, Imam Malik, dan Imam Abi Hanifah, menurut pandangan mereka, bangkai serangga Cochineal yang digunakan sebagai pewarna dianggap suci karena tidak mengalir darah sehingga boleh dikonsumsi.
| 25SK2512048.00 | SK HES 25.048 IRF a | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain