SKRIPSI HES
Praktik Jual Beli Tanah Galian Bengkok Untuk Produksi Batu Bata Di Desa Lebo Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang (Studi Komparasi Hukum Islam Dan Hukum Positif)
Tanah Bengkok merupakan aset milik desa yang di diberikan hak kelolanya kepada Kepala Desa dan Pejabat Desa lainya untuk dikelola. Pengambilan manfaat harus di imbangi dengan pemeliharaan supaya aset milik Desa bisa produktif secara berkepanjangan. Akan tetapi tanah bengkok yang ada di Desa Lebo Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang, pengelolaanya dengan cara diperjual belikan tanah galianya untuk dijadikan produksi batu bata. Pengelolaan tanah bengkok tersebut menurut peneliti kurang sesuai karena tidak adanya pemeliharaan sesuai dengan undang-undang tentang desa. Dari penjelasan tersebut peneliti merasa tertarik untuk mendalami praktik pengelolaan tersebut. Tujuan dari penelitian tersebut pertama Menjelaskan praktik penjualan tanah galian milik bengkok Desa Lebo Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang, kedua menganalisis praktik penjualan tanah galian milik bengkok desa dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, yaitu menyandingkan aturan dengan kejadian di lapangan.
| 25SK2512047.00 | SK HES 25.047 NAS p | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain