SKRIPSI HES
Tinjauan Bai' Fudhuli Terhadap Praktik Jual Beli Pre-Order Oleh Makelar Di Media Watshapp
Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan dalam sistem perdagangan, termasuk maraknya praktik jual beli berbasis pre-order yang dilakukan oleh makelar di media sosial, seperti WhatsApp. Sistem ini memungkinkan makelar menjual barang sebelum memilikinya secara fisik. Namun, dalam praktiknya, banyak makelar yang melakukan transaksi tanpa izin atau kesepakatan dengan pemilik barang, sehingga menimbulkan permasalahan hukum, terutama dalam perspektif hukum Islam. Praktik semacam ini dapat dikategorikan sebagai Bai’ Fudhuli, yaitu transaksi jual beli yang dilakukan oleh seseorang tanpa memiliki hak atau wewenang atas barang yang diperjualbelikan. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara serta studi dokumentasi terhadap beberapa toko online yang menggunakan sistem makelar dalam jual beli pre-order. Penelitian ini bertujuan untuk memahami mekanisme transaksi tersebut serta menganalisisnya dalam perspektif hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli pre-order oleh makelar tanpa izin pemilik barang mengandung unsur Bai’ Fudhuli, yang dalam hukum Islam dianggap tidak sah kecuali mendapat persetujuan dari pemilik barang. Selain itu, praktik ini berpotensi menimbulkan ketidakjelasan (gharar), baik dalam hal kepemilikan barang maupun kualitasnya, yang dapat merugikan pembeli. Oleh karena itu, perlu adanya regulasi yang lebih jelas dan mekanisme transaksi yang lebih transparan dalam jual beli online, agar tidak merugikan salah satu pihak dan tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
| 25SK2512042.00 | SK HES 25.042 MAF t | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain