SKRIPSI HES
Praktik Infak Dengan Sistem Jimpitan Di Desa Brengkolang Kabupaten Pekalongan
Penelitian ini membahas praktik infak dengan sistem jimpitan di Desa Brengkolang Kabupaten Pekalongan. Infak merupakan harta yang dikeluarkan oleh seseorang guna kemaslahatan umum dengan sukarela. Praktik infak dengan sistem jimpitan ini muncul sebagai solusi kreatif pendanaan renovasi masjid ditengah keterbatasan sumber daya keuangan desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana praktik tersebut dijalankan serta meninjaunya dari persepektif hukum Islam, khususnya dalam konteks maslahah mursalah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, dengan pendekatan kualitatif menggunakan sumber data primer dan sekunder. Data primer adalah informasi yang diperoleh melalui informan dalam wawancara kepada pengelola infak dan masyarakat Desa Brengkolang. Dan data sekunder berasal dari kepustkaan berupa buku, undang-undang, dokumen, dan jurnal. Analisis data menggunakan metode analisis model interaktif Miles dan Huberman, dengan penarikan kesimpulan berdasarkan hasil reduksi data praktik infak dengan sistem jimpitan di Desa Brengkolang Kabupaten Pekalongan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik infak dengan sistem jimpitan memiliki manfaat besar dalam membangun fasilitas ibadah, mempererat solidaritas sosial, serta mewujudkan prinsip kemaslahatan umat. Namun, dari sudut pandang hukum Islam, pemberlakuan kewajiban infak dengan nominal tertentu berpotensi bertentangan dengan prinsip dasar infak yang menekankan unsur sukarela. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih fleksibel dan berbasis kesadaran masyarakat agar praktik ini tetap dapat dijalankan sesuai prinsip syariah dan tidak menimbulkan beban.
| 25SK2512029.00 | SK HES 25.029 ANI p | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain