SKRIPSI HKI
Pemahaman Hukum Masyarakat Kecamatan Paninggaran Tentang Keabsahan Perkawinan
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pemahaman masyarakat Kecamatan Paninggaran mengenai keabsahan perkawinan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis-empiris. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer diperoleh dari wawancara langsung dengan masyarakat setempat, sementara data sekunder bersumber dari literatur, jurnal ilmiah, dan hasil penelitian terdahulu. Analisis data sajikan secara deskriptif melalui pendekatan antropologi hukum serta teori triangular concept of legal pluralism, yang melihat interaksi antara hukum negara, norma etika/ agama, dan norma sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Norma sosial masyarakat Kecamatan Paninggaran memainkan peran penting dalam membentuk pandangan terhadap keabsahan perkawinan. Kecenderungan pemahaman hukum masyarakat yang lebih mengutamakan nilai-nilai moral dan sosial yang ditunjukkan dari beberapa informan yang menganggap tujuan dari sahnya perkawinan untuk menghindari zina, menjaga kehormatan keluarga, dan membentuk rumah tangga secara sah menurut agama, dibandingkan dengan kepatuhan langsung terhadap regulasi negara. keabsahan perkawinan tidak hanya dinilai dari hukum positif negara, tetapi merupakan hasil interaksi kompleks antara norma agama, norma sosial, dan hukum negara. Masyarakat secara aktif menavigasi ketiga poros ini untuk mempertahankan legitimasi perkawinan mereka dalam kerangka nilai-nilai yang mereka yakini, sekaligus menyesuaikan dengan tuntutan hukum modern. Hal ini menegaskan bahwa pendekatan pluralistik yang holistik sangat relevan dalam memahami realitas hukum di masyarakat yang religius dan berbudaya kuat seperti masyarakat Kecamatan Paninggaran.
| 25SK2511085.00 | SK HKI 25.085 DEW p | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain