SKRIPSI HKI
Kesadaran Hukum Pencatatan Status Anak Hasil Nikah Siri (Studi Kasus Di Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan)
Praktik pernikahan siri yang masih terjadi di Kecamatan Karangdadap dapat menimbulkan berbagai permasalahan hukum, terutama terkait status anak. Padahal, undang-undang telah mengatur dengan jelas bahwa setiap anak berhak atas status hukum yang jelas melalui pencatatan perkawinan dan kelahiran secara resmi Sesuai dengan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk memahami secara mendalam perspektif hukum seorang ibu terhadap pencatatan status anak yang lahir dari pernikahan siri.dan untuk memahami secara mendalam praktik pernikahan siri di Desa Kaligawe Kecamatan Karangdadap. Jenis penelitian yang digunakan ini adalah melalui Yuridis Sosiologis yaitu cara yang menggabungkan hukum dan ilmu sosial untuk mempelajari suatu masalah.
| 25SK2511082.00 | SK HKI 25.082 FAK k | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain