SKRIPSI HKI
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Faktor Pendidikan Sebagai Penyebab Perceraian Di Pengadilan Agama Pekalongan
Hukum Islam memiliki tujuan utama untuk mewujudkan kemaslahatan bagi umat manusia yang dikenal dengan konsep Maqasid al-Syari’ah. Keberadaan Maqasid al-Syari’ah menekankan bahwa syariat Islam diturunkan untuk menghadirkan kebaikan dan kesejahteraan, baik di dunia maupun di akhirat. Pendidikan merupakan suatu hal yang memiliki peran penting dalam menciptakan kehidupan keluarga yang damai serta dalam lingkungan masyarakat, dengan pendidikan seseorang akan mampu memahami hal yang benar dan hal yang salah, pendidikan juga mampu membuat seseorang berpikir, mempertimbangkan, cerdas dalam hal mengambil keputusan, pandai, berilmu pengetahuan yang luas, berjiwa demokratis serta berakhlak karimah sehingga ketahanan keluarga akan terjaga. Dari berbagai Pendidikan juga menjadi salah satu adanya faktor perceraian seperti halnya hasil observasi awal dapat dilihat bahwa angka perceraian tahun 2024 sebanyak 480 perkara, sehingga peneliti tertarik meneliti perkara perceraian tersebut. Berdasarkan hal yang telah dipaparkan diatas menjadi menarik penulis untuk melakukan penelitian terhadap pengaruh Pendidikan terhadap tingkat perceraian di Pengadilan Agama Pekalongan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis-empiris dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif.
| 25SK2511079.00 | SK HKI 25.079 MAR t | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain