SKRIPSI HKI
Pandangan Tokoh Agama Tentang Pernikahan Siri Perempuan Dalam Masa Iddah Pasca Penetapan Putusan Pengadilan Agama
Pernikahan siri perempuan dalam masa Iddah pasca putusan Pengadilan Agama merupakan persoalan hukum dan sosial keagamaan yang menimbulkan perbedaan pandangan di masyarakat. Masa Iddah dalam Islam adalah masa tunggu yang wajib dijalani oleh perempuan setelah perceraian atau kematian suami, sebagai bentuk penghormatan terhadap pernikahan sebelumnya dan untuk menjaga kejelasan nasab. Namun, dalam praktiknya, terdapat kasus pernikahan siri yang dilakukan setelah adanya putusan cerai dari Pengadilan Agama, meskipun belum tuntas secara administratif menurut hukum negara. Hal ini memunculkan dilema, terutama bagi tokoh agama yang menjadi rujukan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara langsung dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pihak-pihak yang relevan di Desa Batunyana, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal. Analisis data dilakukan secara induktif untuk menarik kesimpulan dari temuan-temuan konkret di lapangan. Fokus utama penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pandangan tokoh agama terbentuk serta faktor-faktor sosial, keagamaan, dan budaya yang memengaruhi pandangan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar tokoh agama memperbolehkan pernikahan siri dilakukan apabila masa Iddah telah selesai secara syar’i, meskipun proses administrasi hukum negara belum tuntas. Mereka berpandangan bahwa setelah perempuan menyelesaikan masa Iddah berdasarkan hukum Islam, tidak ada lagi larangan untuk menikah kembali. Namun, sebagian tokoh lainnya memilih bersikap lebih hati-hati dengan menekankan pentingnya menunggu hingga proses hukum negara selesai untuk menghindari fitnah dan menjamin kejelasan status hukum. Perbedaan ini menunjukkan adanya dinamika pemahaman hukum di tingkat masyarakat yang dipengaruhi oleh konteks sosial dan otoritas keagamaan.
| 25SK2511077.00 | SK HKI 25.077 RES p | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain