Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Universitas Islam Negeri

  • Beranda
  • Masuk
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pandangan Tokoh Agama Tentang Pernikahan Siri Perempuan Dalam Masa Iddah Pasca Penetapan Putusan Pengadilan Agama

SKRIPSI HKI

Pandangan Tokoh Agama Tentang Pernikahan Siri Perempuan Dalam Masa Iddah Pasca Penetapan Putusan Pengadilan Agama

Resma Salsa Bela (1120114) - Nama Orang; Abdul Aziz, M.Ag. - Nama Orang;

Pernikahan siri perempuan dalam masa Iddah pasca putusan Pengadilan Agama merupakan persoalan hukum dan sosial keagamaan yang menimbulkan perbedaan pandangan di masyarakat. Masa Iddah dalam Islam adalah masa tunggu yang wajib dijalani oleh perempuan setelah perceraian atau kematian suami, sebagai bentuk penghormatan terhadap pernikahan sebelumnya dan untuk menjaga kejelasan nasab. Namun, dalam praktiknya, terdapat kasus pernikahan siri yang dilakukan setelah adanya putusan cerai dari Pengadilan Agama, meskipun belum tuntas secara administratif menurut hukum negara. Hal ini memunculkan dilema, terutama bagi tokoh agama yang menjadi rujukan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara langsung dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pihak-pihak yang relevan di Desa Batunyana, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal. Analisis data dilakukan secara induktif untuk menarik kesimpulan dari temuan-temuan konkret di lapangan. Fokus utama penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pandangan tokoh agama terbentuk serta faktor-faktor sosial, keagamaan, dan budaya yang memengaruhi pandangan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar tokoh agama memperbolehkan pernikahan siri dilakukan apabila masa Iddah telah selesai secara syar’i, meskipun proses administrasi hukum negara belum tuntas. Mereka berpandangan bahwa setelah perempuan menyelesaikan masa Iddah berdasarkan hukum Islam, tidak ada lagi larangan untuk menikah kembali. Namun, sebagian tokoh lainnya memilih bersikap lebih hati-hati dengan menekankan pentingnya menunggu hingga proses hukum negara selesai untuk menghindari fitnah dan menjamin kejelasan status hukum. Perbedaan ini menunjukkan adanya dinamika pemahaman hukum di tingkat masyarakat yang dipengaruhi oleh konteks sosial dan otoritas keagamaan.


Ketersediaan
25SK2511077.00SK HKI 25.077 RES pMy Library (Lantai 3, R. Local Content)Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SK HKI 25.077 RES p
Penerbit
Pekalongan : Progam Studi S-1 Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan., 2025
Deskripsi Fisik
xxiii, 104 hlm., 24 cm; Bibliografi: 93-99
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2X4.34
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Tokoh Agama
Pernikahan siri
Perempuan Dalam Masa Iddah
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Resma Salsa Bela (1120114)
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • E-Theses
Komentar

Anda harus login sebelum memberikan komentar

Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik