SKRIPSI HKI
Analisis Putusan Hakim Yang Memberikan Nafkah Iddah Dan Mut'ah Kepada Mantan Istri Yang Nusyuz (Studi Atas Putusan PA Batang Nomor: 1563/Pdt.G/2022/PA.Btg)
Dalam Putusan Pengadilan Agama Batang Nomor: 1583/Pdt.G/2022/PA.Btg, hakim meminta mantan suami memberikan nafkah iddah dan mut’ah kecuali nafkah madiyah. meskipun mantan istri terbukti melakukan perbuatan nusyuz. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum dan pertimbangan hakim serta menilai kesesuaian putusan tersebut dengan hukum positif yang berlaku. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif kualitatif dengan pendekatan undang-undang dan studi kepustakaan (library research). penelitian ini menggunakan teori logika penalaran hukum, penemuan hukum hakim, dan kemaslahatan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumentasi, dan data dianalisis dengan metode preskriptif untuk menilai kesesuaian antara putusan hakim dengan norma hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menggunakan logika dan penemuan hukum disamping prinsip kemaslahatan, dalam menjatuhkan putusan. Dalam memberikan nafkah mantan istri pascaperceraian. Meskipun hakim tidak memberikan nafkah madhiyah sesuai ketentuan hukum, pemberian nafkah iddah dan mut’ah kepada istri yang nusyuz dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan hukum positif, khususnya Pasal 152 Kompilasi Hukum Islam dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 yang secara tegas menyatakan bahwa istri nusyuz tidak berhak atas nafkah iddah dan mut’ah.
| 25SK2511075.00 | SK HKI 25.075 FAL a | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain