SKRIPSI HKI
Tajdidun Nikah Sebagai Resolusi Konflik Rumah Tangga Perspektif Maqasid As-Syari'ah ( Studi Di Desa Tengengkulon )
Konflik merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat, baik dalam skala individu, kelompok, hingga negara. Praktik tajdidun nikah, meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam hukum Islam, dapat dianalisis menggunakan teori Maqāṣid as-syarī‘ah yang menekankan tujuan hukum Islam untuk kemaslahatan manusia. Dalam konteks Islam, persoalan baru seperti tajdidun nikah dianalisis melalui Maqāṣid as -syarī‘ah, yang menekankan kemaslahatan sebagai tujuan utama hukum Islam. Nilai maslahat ini terbagi dalam tiga tingkatan: daruriyyah (pokok), hajiyyah (penunjang), dan tahsiniyyah (pelengkap). Pelaksanaan tajdidun nikah di Desa Tengengkulon merupakan bentuk solusi pasca-konflik rumah tangga yang bertujuan memperbaiki keharmonisan dan ketenteraman hidup berumah tangga, sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam. Penelitian ini berjenis penelitian lapangan (field reseach), bersifat kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Adapun sumber data yang digunakan adalah data-data primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi.
| 25SK2511074.00 | SK HKI 25.074 IHY t | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain