SKRIPSI HKI
Pandangan Penghulu Kantor Urusan Agama Kecamatan Petarukan Terhadap Mahar Sesuai Tanggal Pernikahan Yang Mengandung Angka Muhaqarah Perspektif Maslahah Mursalah
raktik pemberian mahar yang disesuaikan dengan tanggal akad nikah menjadi tren yang berkembang di kalangan masyarakat Muslim modern, termasuk di Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang. Praktik ini menghasilkan nominal mahar yang dianggap unik karena mengikuti tanggal pernikahan, seperti mahar Rp.1.104.025,- yang mewakili tanggal akad nikah 11-04-2025. Namun, bentuk nominal tersebut seringkali mengandung pecahan kecil di bagian belakang, seperti angka “25” atau “50”, yang oleh penghulu disebut sebagai angka muḥāqarah. Dalam perspektif sosial keagamaan, angka semacam ini menimbulkan kekhawatiran karena dianggap dapat merendahkan makna simbolik mahar sebagai bentuk penghormatan terhadap istri dan keseriusan dalam akad pernikahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan penghulu KUA Kecamatan Petarukan terhadap fenomena tersebut serta menganalisisnya melalui pendekatan teori maṣlaḥah mursalah.
| 25SK2511072.00 | SK HKI 25.072 YUS p | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain